Hutang-hutang Pimpinan Dewan

Tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula memiliki hutang kepada daerah senilai Rp. 103.500.000. Nilai ini merupakan selisih kelebihan biaya perjalanan dinas selama tahun 2007. BPK merekomendasikan untuk dikembalikan kepada kas daerah.

MASA keanggotaan di DPRD boleh saja berakhir, tak lantas hutang terhadap daerah pun lunas. Adalah tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka yang telah habis masa jabatan dan bahkan ada yang terpilih kembali, saat ini masih memikul hutang dengan daerah.

Ketiga unsur pimpinan itu adalah Dahlan Samuda, ketua, Ismail Kharie, wakil ketua dan Faruk Bahnan, wakil ketua. Mereka saat menjadi unsur pimpinan DPRD Kepulauan Sula memiliki kelebihan biaya perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp. 103.500.000,-. Jumlah ini sudah termasuk lima kali perjalanan dinas yang tak menggunakan SPPD yakni mengikuti Konsultasi UU 5/1999 di Ternate oleh Dahlan Samuda, Faruk Bahnan dan Ismail Kharie serta rapat Ad Hoc di Ternate oleh Dahlan Samuda, dan konsultasi pemekaran oleh Ismail Kharie.

Sebagaimana diketahui, anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2007 sebesar Rp.3.487.000.000,00. Jumlah itu hingga selesai tahun anggaran telah terealisasi seluruhnya atau 100%. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 15.1/KPTS.A-01/KS/2007 tentang penetapan besarnya biaya perjalanan dinas, honorarium, gaji/upah dan biaya lain-lain.

Untuk perjalanan dinas luar daerah provinsi Rp. 11 juta dan perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi sebesar Rp. 4,5 juta. Ternyata tiga unsur pimpinan dewan ini melaksanakan 44 kali perjalanan dinas luar daerah provinsi maupun luar daerah dalam provinsi selama tahun 2007, biaya perjalanan dinas tidak mengacu pada SK Bupati. Sehingga selisih biaya perjalanan selama 2007 mencapai Rp.103.500.000.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Ternate terhadap bukti-bukti yang terkait dengan biaya perjalanan dinas tiga unsur pimpinan dewan pada bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD menemukan, pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi tarif sebagaimana diatur SK Bupati.

Tak hanya biaya perjalanan dinas luar daerah provinsi maupun luar daerah dalam provinsi yang kelebihan, biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD untuk kategori perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Kepulauan Sula juga dibayar melebihi sehingga selisihnya sebesar Rp.140.300.000.

Dengan begitu, kelebihan biaya perjalanan dinas Pimpinan DPRD sebesar Rp. 103.500.000 + jumlah kelebihan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kategori perjalanan dinas dalam daerah Kabupaten Rp. 243.800.000, maka jumlah total kelebihan biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kepulauan Sula selama 2007 sebesar Rp. 347.300.000.

Khusus biaya perjalanan pimpinan DPRD, Dahlan Samuda, Ketua DPRD, pada 11 Januari 2007, SPPD No. 01/090.093.02 untuk penyerahan aset di Ternate, biaya perjalanan biaya perjalanan dinas sesuai SK Bupati Rp. 4.500.000, tetapi diterima Rp. 6 juta, selisih Rp. 1,5 juta. Mengikuti rapat Ad Hoch di Ternate, biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta, seharusnya Rp. 4,5 juta, selisih Rp. 1,5 juta, tidak menggunakan SPPD.

Pada 9 Februari 2007, melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta mengikuti waorshop nasional SPPD No. 03/090.093.03, biaya perjalanan dinas seharusnya Rp. 11 juta, diterima Rp. 15 juta, selisih Rp. 4 juta. Perjalanan dinas ke Jakarta pada 20 Februari 2007 mengikuti rapat teknis TNI Manunggal SPPD No. 06/090.093.03, biaya perjalanan dinas seharusnya Rp. 11 juta, diterima Rp. 15 juta, selisih Rp. 4 juta.

Melakukan konsultasi Konsultasu UU 5/1999 di Ternate memperoleh biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta tidak menggunakan SPPD. Pada 28 Maret 2007, melakukan Konsultasi PP.37 di Ternate dengan SPPD No. 14/090.093.02, selisih biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 5 April 2007, studi banding ke Bolaang Mangondow dengan SPPD No. 02/090.093.05, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta.

Pada 13 April 2008, melaksanakan monitoring proyek di Manado, Sulawesi Utara dengan SPPD No. 08/090.093.03, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 24 Mei 2007, melakukan konsultasi ke Biro Hukum di Ternate dengan Surat Tugas No. 836.2/15, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 21 Juni 2007 konsultasi PP 25 di Ternate dengan SPPD No. 19/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 29 Juni 2007, konsultasi Ranperda di Manado dengan Surat Tugas No. 094.03/11, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 23 Juli 2007, konsultasi Konsultasi PP.22 ke DPRD Provinsi Maluku Utara di Ternate dengan SPPD No. 21.a /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 12 Juli 2008, konsultasi Persila dengan Surat Tugas No. 094.03 /14, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta.

Pada 31 Juli 2007, konsultasi bantuan koperasi di Ternate dengan SPPD No. 34 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 20 Agustus 2007, mengikuti sidang paripurna DPD di Jakarta dengan surat tugas No. 094.03/18, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 21 September 2007, konsultasi PDAM di Ternate dengan SPPD No. 51 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas R. 1,5 juta. Pada 8 Oktober 2007, konsultasi Ranperda di Ternate tanpa SPPD, biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta.

Pada 12 November 2007, menghadiri Pleno Pemilihan Gubernur Maluku Utara di Ternate dengan SPPD No. 64/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta dan pada 4 Desember 2007, mengikuti sosialisasi UU Pemilu di Jakarta dengan surat tugas No. 094.03/37, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta.

Dengan demikian, total 19 kali perjalanan dinas baik perjalanan dinas luar daerah provinsi maupun luar daerah dalam provinsi selama tahun 3007, kelebihan biaya perjalanan dinas Dahlan Samuda sebesar Rp. 48.500.000.

Ismail Kharie, wakil ketua, pada 19 Januari 2007 mengikuti bimbingan teknis sekretariat di Jakarta dengan SPPD No. 01/090.093.03 sesuai SK Bupati hanya Rp. 11 juta, tapi ia menerima Rp. 15 juta atau selisih pembayaran Rp. 4 juta.

Pada 22 Februari 2007, Konsultasi PP 03/2007 di Ternate dengan SPPD No. 09/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Sementara konsultasi UU 5/1999 di Ternate dengan biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta tidak menggunakan SPPD. Pada 28 Maret 2007, konsultasi PP 37 di Ternate dengan SPPD No. 14/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 5 April 2007, studi banding ke Gorontalo dengan SPPD No. 01/090.093.05, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 5 Juni 2007 konsultasi pembangunan di Ternate dengan SPPD No. 17/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 22 Juni 2007, pelaksanaan peogram Sula di Ternate dengan SPPD No. 17/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 4 Juli 2007, konsultasi tukar guling di Ambon dengan surat tugas No. 094.03/13, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 20 Juli 2007, konsultasi pemekaran di Ternate menggunakan biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta tanpa SPPD. Pada 13 September 2007, konsultasi dana dekonsentrasi di Ternate dengan SPPD No. 50 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 21 September 2007, konsultasi APBD di Ternate dengan SPPD No. 51a /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta dan pada 13 November 2007, konsultasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Ternate dengan SPPD No. 67/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Total 12 kali perjalanan dinas Ismail Kharie baik perjalanan dinas luar daerah provinsi maupun luar daerah dalam provinsi selama tahun 2007, kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 25.500.000.

Faruk Bahnan, wakil ketua, pada 9 Februari 2007 mengikuti worshop nasional di Jakarta dengan SPPD No. 03/090.093.03, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 19 Februari 2007, konsultasi tugas DPRD di Ternate dengan SPPD No. 07/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Konsultasi UU 5/1999 di Ternate dengan biaya perjalanan dinas Rp. 6 juta tanpa SPPD.

Pada 28 Maret 2007, konsultasi PP 37 di Ternate dengan SPPD No. 14/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 5 April 2007, studi banding ke Gorontalo dengan SPPD No. 01/090.093.05, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 3 Juli 2007, monitoring APBD Provinsi di Ternate dengan SPPD No. 21 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 12 Juli 2008, konsultasi Persila di Jakarta dengan surat tugas No. 094.03 /14, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta. Pada 19 Juli 2007, mengikuti worshop mekanisme persidangan di Bandung Jawa Barat dengan surat tugas No. 094.03 /16, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 4 juta.

Pada 10 Agustus 2007, konsultasi pembangunan bandara di Ternate dengan SPPD No. 41 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 13 September 2007, konsultasi dana dekonsentrasi di Ternate dengan SPPD No. 50 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 21 September 2007, konsultasi APBD di Ternate dengan SPPD No. 51a /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Pada 5 Oktober 2007, konsultasi proyek ketahanan pangan di Ternate dengan SPPD No. 52 /090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta. Pada 13 November 2007, koordinasi PDAM di Ternate dengan SPPD No. 66/090.093.02, kelebihan biaya perjalanan dinas Rp. 1,5 juta.

Total 13 kali perjalanan dinas Faruk Bahnan baik perjalanan dinas luar daerah provinsi maupun luar daerah dalam provinsi selama tahun 2007, kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 29.500.000.

Sehingga kelebihanan biaya perjalanan dinas Dahlan Samuda Rp. 48.500.000 ditambah Ismail Kharie Rp. 25.500.00 dan Faruk Bahnan Rp. 29.500.000 selama tahun 2007 totalnya Rp. 103.500.000. BPK RI Perwakilan Ternate merekomendasikan Sekretaris DPRD segera menarik semua kelebihan pembayaran perjalanan dinas untuk disetorkan ke kas daerah.

Meski Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sula belum dapat dikonfirmasi, namun BPK-RI Perwakilan Ternate telah merekomendasikan kepada bupati agar memerintah Sekretaris DPRD untuk menarik semua kelebihan biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD sebesar Rp. 103.500.000 untuk disetor ke kas daerah.

Ditulis dalam HUKUM. Leave a Comment »

Tinggalkan komentar