Tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula memiliki hutang kepada daerah senilai Rp. 103.500.000. Nilai ini merupakan selisih kelebihan biaya perjalanan dinas selama tahun 2007. BPK merekomendasikan untuk dikembalikan kepada kas daerah.
MASA keanggotaan di DPRD boleh saja berakhir, tak lantas hutang terhadap daerah pun lunas. Adalah tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka yang telah habis masa jabatan dan bahkan ada yang terpilih kembali, saat ini masih memikul hutang dengan daerah. Baca entri selengkapnya »